POHUWATO – Aktivitas pelayanan Medical Check Up (MCU) yang dilakukan oleh perusahaan Cakra Medika menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut masih berstatus sebagai penyedia layanan onsite itu diduga menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan di sebuah bangunan yang disewa, bukan di lokasi perusahaan sebagaimana konsep layanan onsite pada umumnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut diduga dijadikan tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja dari sejumlah perusahaan, meski bukan merupakan lokasi operasional perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan Cakra Medika, khususnya terkait perizinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi pun menyebutkan, apabila suatu perusahaan masih berstatus sebagai penyedia layanan onsite, maka pelayanan kesehatan semestinya dilakukan di lokasi kerja atau lokasi perusahaan yang menjadi pengguna jasa.
Apabila pelayanan dilakukan secara tetap di bangunan yang dikontrak atau disewa, maka perlu dipastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki legalitas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai status perizinan operasional lokasi pelayanan yang digunakan Cakra Medika. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada manajemen Cakra Medika.
Apabila nantinya terbukti seluruh izin telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan. Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi, instansi berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun penegakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



















