POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya keterlibatan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Partai Golkar dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah seorang pelaku usaha yang akrab disapa Mbak Ratna mengaku memiliki aktivitas PETI di Desa Bulangita. Dalam isi rekaman itu menyebutkan, Ratna diduga menyebut adanya keterkaitan dengan seorang anggota DPRD Pohuwato berinisial NG.
Pengakuan tersebut bermula ketika Ratna mempertanyakan pemberitaan media mengenai aktivitas tambang yang diduga dikelolanya. Padahal, lokasi PETI Bulangita berada tidak jauh dari pusat Kota Marisa dan hanya berjarak sangat dekat dari Markas Polres Pohuwato.
Pernyataan Ratna itu kemudian memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Hingga kini, aktivitas di lokasi itu disebut masih terus berlangsung dan dinilai sulit ditertibkan.
Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, Ratna juga terdengar menyebut bahwa orang dekat oknum anggota DPRD tersebut akan menghubungi NG agar aktivitas pertambangan tidak berhenti.
“Bahkan te O (nama disamarkan) somo telepon tika NG karena pekerjaan saat terhenti ini. Saking dia tidak mau pekerjaan saya berhenti,” ujar Ratna dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam keberlangsungan aktivitas PETI di Desa Bulangita.
Ratna sendiri diduga merupakan salah satu pelaku usaha di lokasi PETI tersebut. Namun, setelah aktivitas tambangnya ramai diberitakan media, pekerjaan di lokasi itu disebut sempat dihentikan sementara.
Selain dugaan keterlibatan oknum pejabat, Ratna juga diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan di Pohuwato. Dalam percakapan yang sama, ia disebut mengancam akan menurunkan orang untuk mencari wartawan yang memberitakan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dikelolanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial NG maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















