Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Fakta Persidangan PETI Hulawa Mengarah ke Pemilik Excavator, Peran Ko’ David Patut Didalami Penyidik

165
×

Fakta Persidangan PETI Hulawa Mengarah ke Pemilik Excavator, Peran Ko’ David Patut Didalami Penyidik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO – Fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Marisa membuka peluang adanya pihak lain yang patut didalami keterlibatannya, termasuk pemilik excavator merek XCMG warna kuning yang digunakan di lokasi tambang milik Terdakwa KR di Desa Hulawa.

 

Example 300x600

Dalam persidangan, Terdakwa RM menerangkan bahwa excavator tersebut merupakan milik David Sahe alias (Ko’ David). Keterangan itu diperoleh dari operator bawaan alat berat bernama INO yang menyampaikan bahwa excavator tersebut adalah milik Ko’ David.

 

RM juga mengaku pernah diajak operator mengambil gemuk (grease) ditoko milik Ko’ David serta menyebut operator tersebut tetap berada di lokasi untuk mengawasi penggunaan alat berat selama digunakan KR.

 

Sementara itu, saat dihadirkan sebagai saksi, Ko’ David mengakui sebagai pemilik excavator dan menjelaskan bahwa alat berat tersebut disewakan kepada KR selama 100 jam dengan tarif Rp350.000 per jam untuk keperluan pembersihan lahan. Ia menyatakan tidak mengetahui jika alat itu digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengaku tidak melakukan pengawasan selama masa sewa.

 

Kepada media in, kuasa Hukum dari RM menyampaikan, bahwa kesaksian dari Ko’ David saat persidangan sebelumnya berbeda dengan pengakuan RM yang menyebut adanya operator bawaan pemilik alat berat yang tetap mengawasi excavator di lokasi tambang ilegal. Perbedaan fakta yang terungkap di bawah sumpah itu menjadi hal yang patut didalami penyidik untuk menguji ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

 

“pada persidangan ini, pengakuan RM yang menyebut adanya operator bawaan alat berat milik Ko’ David tersebut yang tetap mengawasi excavator di lokasi PETI milik terdakwa KR, Perbedaan fakta yang terungkap di bawah sumpah itu, penyidik harus dalami keterlibatan pihak lain, ” ungkap Kuasa hukum RM saat diwawancarai media ini, pada Rabu (5/8/2026).

 

Kuasa hukum RM menambahkan, secara hukum, Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi bantuan sebelum atau saat tindak pidana dilakukan dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana. Sementara Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

 

“Karena itu, penegakan hukum terhadap perkara PETI tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan sarana, fasilitas, atau bantuan apabila didukung oleh alat bukti yang cukup,” tambah kuasa hukum RM.

 

Penyelidikan terhadap nama-nama yang muncul di persidangan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah, melainkan merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji seluruh fakta demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *