WARTAPOST.ID – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan hukum terhadap sosok yang diduga sebagai aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polres Pohuwato pada, Senin (4/5/2026) beberapa pekan lalu sempat menyita perhatian masyarakat setelah aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi PETI Bulangita. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Selain excavator, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan tambang lainnya berupa selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango.
Namun di balik penindakan tersebut, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengendali aktivitas PETI tersebut, yang dikenal dengan nama “Padaa Ebu”.
Hingga saat ini, sosok yang disebut-sebut sebagai aktor utama itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus PETI Bulangita berjalan lamban dan belum menyentuh pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Sejumlah warga pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas jaringan pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Mereka menilai, jangan sampai penindakan hanya berhenti pada operator lapangan sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang justru tidak tersentuh hukum.
“Kalau alat berat sudah diamankan, tentu harus ditelusuri siapa pemilik dan siapa yang mengoperasikan kegiatan tambang itu. Jangan hanya operator yang diproses,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, guna mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara dan status hukum pihak yang diduga terlibat. Namun, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan terkait lanjutan kasus tersebut.
Mandeknya informasi mengenai perkembangan penyidikan membuat publik bertanya-tanya, apakah kasus PETI Bulangita benar-benar terus diproses atau justru perlahan menghilang tanpa kejelasan.
Aktivitas PETI sendiri selama ini menjadi persoalan serius di Kabupaten Pohuwato. Selain merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dapat bersikap transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang sebenarnya berada di balik aktivitas PETI Bulangita.



















