POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama seseorang yang akrab disapa Pada’a Ebu mencuat setelah muncul informasi dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI dengan menggunakan alat ekskavator.
Informasi yang dihimpun dari seorang sumber menyebutkan, Pada’a Ebu diduga melakukan aktivitas PETI di kawasan Botudulanga dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator guna menggali material tanah yang mengandung emas.
Sorotan terhadap Pada’a Ebu bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia disebut pernah berurusan dengan hukum terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Bulangita, termasuk persoalan yang menyangkut kepemilikan alat berat exkavator, riwayat tersebut membuat dugaan aktivitasnya di Botudulanga patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Kawasan Botudulanga, Desa Hulawa, kini menjadi titik yang perlu mendapat perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan penelusuran lapangan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin dikawasan tersebut.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan Pada’a Ebu harus ditangani secara profesional. Pasalnya, informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas di Botudulanga cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik pun berhak mendapatkan kejelasan. Apabila ditemukan aktivitas PETI tanpa izin, aparat diminta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pemilik modal, pemilik alat berat, maupun pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, bahwa dugaan aktivitas Pada’a Ebu di Botudulanga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari yang bersangkutan serta keterangan resmi aparat penegak hukum penting untuk menguji informasi tersebut secara berimbang.
WARTAPOST.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pada’a Ebi maupun pihak terkait lainnya. Sebab, jika dugaan ini terbukti, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada catatan perkara masa lalu, tetapi harus menjawab apakah praktik pertambangan ilegal masih berlangsung dan siapa yang harus bertanggung jawab.



















