WARTAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tomula, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Seorang pelaku yang dikenal dengan nama Cian diduga masih terus menjalankan aktivitas pertambangan ilegal meski berbagai penindakan terhadap PETI telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan negara. Dalam operasinya, Cian disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk menggali dan mengolah material yang diduga mengandung emas.
“Dia itu sudah lama ba karja di Tomula,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (9/6/2026).
Keberadaan alat berat di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung. Pasalnya, penggunaan ekskavator menunjukkan aktivitas pertambangan dilakukan secara terorganisir dan bukan dalam skala kecil.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin di kawasan hutan negara, pelaku berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.



















