POHUWATO – Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato dalam kegiatan jalan sehat yang digelar perusahaan tambang Pani Gold Mine, kembali memunculkan pertanyaan dari kalangan penambang lokal.
Bukan soal jalan sehatnya, Bukan pula soal kebersamaan pemerintah dengan dunia usaha, yang menjadi pertanyaan justru di mana posisi pemerintah ketika masyarakat penambang lokal sedang mempertanyakan keadilan dan kepastian atas persoalan yang mereka hadapi?
Di satu sisi, pemerintah daerah terlihat hadir dalam kegiatan yang memperlihatkan kedekatan dan komunikasi bersama perusahaan. Di sisi lain, sebagian penambang lokal mengaku masih menunggu kejelasan pemerintah terkait persoalan alat kerja mereka, termasuk talang-talang yang menurut mereka telah diangkut atau diamankan oleh pihak perusahaan.
Kontras inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya ketimpangan perhatian dalam hubungan pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Perwakilan penambang, Ismail Tino, mempertanyakan bagaimana pemerintah menempatkan diri ketika kepentingan perusahaan berhadapan dengan kepentingan masyarakat kecil.
“Kalau pemerintah bisa hadir dan berjalan bersama perusahaan dalam kegiatan seperti ini, kami justru bertanya, ketika rakyat mempertanyakan keadilan, pemerintah hadir di mana,?” ungkap Ismail, Minggu (16/8/2026.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya terlihat aktif ketika berhadapan dengan agenda perusahaan atau kegiatan seremonial. Pemerintah juga dituntut hadir ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, perlindungan dan kepastian hukum.
Di sinilah persoalan konflik kepentingan mulai dipertanyakan publik.
Bukan berarti kehadiran pemerintah dalam kegiatan perusahaan secara otomatis membuktikan adanya konflik kepentingan. Namun, ketika pemerintah terlihat begitu dekat dengan perusahaan sementara masyarakat yang mengaku terdampak justru merasa kesulitan mendapatkan kepastian, maka situasi tersebut wajar menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan keberpihakan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Apalagi, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar aktivitas ekonomi. Bagi penambang lokal, alat kerja merupakan bagian dari sumber penghidupan keluarga.
Jika benar terdapat alat milik penambang yang diangkut atau diamankan, pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, dan apakah prosedur tersebut telah dijelaskan kepada masyarakat yang bersangkutan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat kecil harus menerima begitu saja setiap tindakan terhadap mereka, sementara perusahaan mendapatkan ruang komunikasi yang jauh lebih terbuka dengan pemerintah.
Ismail menegaskan, penambang lokal tidak meminta pemerintah membela mereka apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak meminta dibela kalau memang kami salah. Kami hanya meminta hukum dijalankan secara adil. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau ada alat yang diamankan, jelaskan dasar hukumnya,” tegasnya.
Pertanyaan berikutnya justru lebih besar: apakah pemerintah mampu berdiri sebagai wasit yang independen ketika berhadapan dengan perusahaan besar dan masyarakat kecil?
Sebab, pemerintah bukan milik perusahaan. Pemerintah juga bukan milik kelompok penambang.
Pemerintah adalah institusi yang seharusnya memastikan seluruh warga mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan hukum.
Kegiatan jalan sehat bersama perusahaan tentu bukan sebuah persoalan jika ditempatkan sebagai bentuk hubungan antara pemerintah dan dunia usaha. Namun, ketika pada saat yang sama muncul keluhan masyarakat mengenai keadilan, maka pemerintah memiliki pekerjaan yang jauh lebih penting daripada sekadar hadir dalam agenda seremonial: memberikan penjelasan dan memastikan tidak ada warga yang merasa ditinggalkan.
Apakah kedekatan dalam kegiatan seremonial akan berjalan beriringan dengan keberpihakan pada prinsip keadilana, tau justru masyarakat penambang lokal harus terus berjalan sendiri mencari kepastian?
Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan pihak Pani Gold Mine patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut. Termasuk menjelaskan status alat kerja penambang yang disebut telah diangkut atau diamankan, dasar kewenangannya, serta langkah pemerintah dalam memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.



















