POHUWATO – Polemik dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita terus menjadi perhatian publik. Setelah nama Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, disebut dalam pemberitaan dan kemudian membantah keterlibatan serta menyatakan akan menempuh langkah hukum atas pencatutan namanya, perhatian kini beralih kepada proses hukum terhadap Mba Ratna yang diduga sebagai pelaku aktivitas PETI tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, Nasir Giasi bakal menempuh ke jalur hukum terkait persoalan palaku tambang ilegal yang menyeret namanya terhadap lancarnya aktivitas pertambangan ilegal milik Mba Ratna.
Publik menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada saling bantah melalui media. Aparat penegak hukum didesak mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, apabila ada pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan, mekanisme hukum juga perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum agar polemik ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.



















