POHUWATO – Dugaan praktik setoran ilegal atau yang kerap disebut sebagai “atensi” kembali mencuat di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan pertambangan tanpa mengantongi perizinan yang sah.
Informasi dari beberapa sumber yang dihimpun media Wartapost.id menyebutkan, setiap unit ekskavator yang beroperasi diduga dibebankan setoran mencapai Rp50 juta per unit. Besaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa pihak yang mengatur, menerima, serta mendistribusikan uang yang disebut sebagai “atensi” tersebut.
“Iya, 50 juta per satu alat sama dia (Ikbal Rasyid),” ungkap sumber yang mau dirahasikan namanya, Jum’at (28/8/2026).
Dalam penelusuran awal, nama Ikbal Rasyid disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama yang diduga berada di balik praktik setoran tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, praktik setoran per unit alat berat bukan lagi sekadar persoalan aktivitas PETI, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya mekanisme terorganisasi untuk menjaga aktivitas tambang tetap berjalan di tengah statusnya yang ilegal.
Pertanyaan berikutnya adalah kepada siapa uang tersebut mengalir dan untuk kepentingan apa. Apakah benar hanya sebagai “uang atensi”, atau terdapat pihak-pihak tertentu yang menerima manfaat dari setiap unit ekskavator yang beroperasi?
Publik juga berhak mengetahui apakah praktik tersebut diketahui atau bahkan dibiarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dengilo.
Dugaan setoran Rp50 juta per ekskavator ini perlu diusut secara transparan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menelusuri aktor, pemodal, aliran uang, serta pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik “atensi” tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media wartapost.id sudah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Ikbal Rasyid, namun tidak mendapatkan respon.



















