Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Perdana di Pohuwato, Tambang Dengilo Kantongi IPR Pertambangan Rakyat Lewat Koperasi Cahaya Sinergi

124
×

Perdana di Pohuwato, Tambang Dengilo Kantongi IPR Pertambangan Rakyat Lewat Koperasi Cahaya Sinergi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam, Launching Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).

 

Example 300x600

Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya operasional koperasi yang telah resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah dan teratur.

 

Dalam sambutannya, Wabup Iwan S. Adam menyatakan Koperasi Cahaya Sinergi merupakan satu-satunya koperasi di Kabupaten Pohuwato yang saat ini telah memiliki izin pertambangan rakyat. Dengan diterbitkannya IPR tersebut, diharapkan seluruh kegiatan pertambangan yang dikelola koperasi dapat berjalan secara legal, tertib, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan lingkungan hidup.

 

Sementara itu, Kepala Desa Karya Baru, Suprianto Baino, memaparkan bahwa koperasi saat ini beranggotakan 30 orang, yang terdiri dari pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan anggota lainnya. Ia menyampaikan harapan besar ke depan.

 

“Insyaallah ke depan bukan hanya 30 orang, melainkan akan berkembang hingga mencapai 30 ribu anggota.”

 

Suprianto juga menegaskan koperasi dirancang untuk mengurangi angka pengangguran serta menciptakan lapangan kerja yang layak. Disebutkan, koperasi menargetkan mampu membayarkan upah kerja sebesar Rp4.500.000 per bulan bagi setiap pekerja. Pernyataan itu disampaikan di hadapan jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten yang hadir dalam acara tersebut.

 

“Kami berharap Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo ini senantiasa mendapatkan dukungan dari semua pihak demi kelancaran proses pekerjaannya selama berlangsung,” ujarnya.

 

Kehadiran IPR ini diharapkan menjadi solusi bagi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak terjadi di sejumlah wilayah Pohuwato, termasuk di Kecamatan Popayato Barat, sehingga masyarakat dapat berusaha secara resmi, aman, dan berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *