WARTAPOST.ID – Rangkap jabatan yang diemban salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, mulai menjadi perhatian publik. Selain dikenal sebagai Ketua KUD Dharma Tani, Idris Kadji juga disebut menjabat sebagai Komisaris pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang emas di wilayah Pani, Kabupaten Pohuwato.
Hasil penelusuran oleh media ini dan publikasi menunjukkan bahwa Idris Kadji masih aktif sebagai Ketua KUD Dharma Tani. Dalam berbagai kegiatan resmi KUD yang berlangsung pada 2025, namanya tercatat sebagai Ketua KUD Dharma Tani dan hadir bersama jajaran manajemen PT PETS.
Di sisi lain, PT PETS merupakan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Pohuwato. Berdasarkan dokumen perusahaan yang tersedia untuk publik, PT PETS merupakan salah satu entitas yang terlibat dalam pengembangan Proyek Emas Pani.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan apabila seorang anggota DPRD aktif juga memiliki posisi strategis dalam perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah yang sama.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, meskipun rangkap jabatan tersebut belum tentu melanggar hukum secara otomatis, namun aspek etika dan independensi penyelenggara pemerintahan perlu menjadi perhatian serius.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk sektor pertambangan, investasi, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
Dalam situasi tersebut, publik berhak mengetahui apakah terdapat mekanisme yang menjamin independensi anggota DPRD ketika membahas atau mengawasi kebijakan yang berkaitan dengan perusahaan tempat yang bersangkutan memiliki jabatan.
Selain menjabat sebagai Komisaris PT PETS, Idris Kadji juga diketahui memimpin KUD Dharma Tani yang memiliki sejarah panjang keterlibatan dalam pengelolaan wilayah pertambangan di Gunung Pani. KUD tersebut bahkan pernah menjadi mitra perusahaan tambang dalam pengelolaan konsesi emas di wilayah tersebut.
Sejumlah kalangan menilai bahwa hubungan antara jabatan legislatif, kepengurusan koperasi, dan posisi dalam perusahaan tambang perlu mendapat perhatian dari Badan Kehormatan DPRD maupun instansi pengawas terkait guna memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Idris Kadji terkait pandangan maupun penjelasannya mengenai rangkap jabatan tersebut. Media juga masih berupaya meminta tanggapan dari pihak PT Puncak Emas Tani Sejahtera serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemerintahan.



















