wartapost.id – Penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah mobil dinas yang digunakan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato diketahui masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mencantumkan masa berlaku tahun 2024.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan ketika kendaraan pemerintah itu masih terlihat digunakan pada tahun 2026, sementara tanda masa berlaku yang tercantum pada pelat kendaraan menunjukkan tahun yang telah berlalu.
Temuan ini bukan sekadar persoalan tampilan pelat nomor. Sebab, TNKB merupakan bagian dari identitas dan legitimasi kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
STNK Disebut Sudah Diganti, Mengapa TNKB Masih 2024?
Persoalan semakin menarik setelah Wartapost.id melakukan konfirmasi kepada Yunus Mohamad melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam keterangannya, Yunus menyampaikan bahwa STNK kendaraan tersebut sudah diganti, namun TNKB atau pelat nomor kendaraan belum diganti.
Jika benar STNK telah diperpanjang atau diperbarui, apakah masa berlaku TNKB yang tercantum pada kendaraan juga telah disesuaikan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah kondisi kendaraan hanya persoalan keterlambatan penggantian fisik pelat atau terdapat persoalan lain dalam administrasi registrasi kendaraan.
Wartapost.id kemudian meminta untuk melihat STNK sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik. Namun, Yunus Mohamad tidak bersedia memperlihatkan STNK tersebut kepada media ini.
Sikap tersebut membuat informasi mengenai status sebenarnya kendaraan belum dapat diverifikasi secara langsung melalui dokumen kendaraan.
Dalam jurnalistik investigasi, keterangan lisan tentu perlu diuji dengan dokumen pendukung. Apalagi kendaraan yang dipersoalkan merupakan kendaraan dinas pemerintah daerah yang penggunaannya berkaitan dengan aset negara/daerah.
Permintaan untuk melihat STNK dalam konteks ini bukan untuk membuka data pribadi pemilik kendaraan, melainkan sebagai bagian dari verifikasi jurnalistik terhadap status administrasi kendaraan.
Hingga berita ini ditulis, Wartapost.id belum memperoleh kesempatan untuk melihat langsung STNK kendaraan tersebut sebagai bahan verifikasi atas pernyataan bahwa STNK telah diganti.
Wartapost.id membuka ruang bagi pihak DPMPTSP Kabupaten Pohuwato maupun pengelola kendaraan dinas untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait status kendaraan tersebut.



















