Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlemen

Di Balik Kursi DPRD Idris Kadji: Komisaris PETS dan Ketua KUD, Bagaimana KPU Memverifikasi?

125
×

Di Balik Kursi DPRD Idris Kadji: Komisaris PETS dan Ketua KUD, Bagaimana KPU Memverifikasi?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO, Opini – Nama Idris Kadji kembali menarik perhatian publik di Kabupaten Pohuwato. Bukan hanya karena posisinya ketua KUD Dharma Tani, akan tetapi Idris Kadji sebagai Anggota DPRD namun namanya tercatat dalam struktur Dewan Komisaris PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

 

Example 300x600

Rangkap posisi tersebut membuka sejumlah pertanyaan mengenai batas antara kepentingan publik, kelembagaan koperasi, dan kepentingan korporasi, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

 

Dokumen legal opinion yang terbit pada Juni 2026 mencantumkan Idris Kadji sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris PETS. Informasi mengenai posisi tersebut juga pernah diberitakan sebelumnya, termasuk laporan yang menyebut Idris Kadji telah berada dalam struktur komisaris PETS sejak 2018.

 

Di sisi lain, Idris Kadji juga dikenal sebagai Ketua KUD Dharma Tani. KUD tersebut memiliki hubungan kelembagaan dengan PETS, sehingga posisi Idris Kadji pada kedua entitas tersebut menjadi relevan untuk dilihat dari perspektif transparansi dan potensi konflik kepentingan.

 

Persoalan kemudian bergeser pada proses pencalonannya sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 periode pertama dan ditahun 2024 periode keduanya.

 

Idris Kadji tercatat mendaftarkan bakal calon legislatif dari PKB ke KPU Kabupaten Pohuwato pada Mei 2023. Dalam hasil Pemilu 2024, ia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Dapil Pohuwato 1.

 

Di titik inilah pertanyaan terhadap KPU menjadi penting.

 

Ketika proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif dilakukan pada 2023, apakah KPU Kabupaten Pohuwato mengetahui bahwa Idris Kadji tercatat sebagai Komisaris PT PETS?

 

Jika mengetahui, bagaimana status tersebut diverifikasi dan apa dasar hukum KPU menyatakan seluruh persyaratan administrasinya terpenuhi?

 

Sebaliknya, apabila status tersebut tidak tercantum dalam dokumen pencalonan, bagaimana mekanisme klarifikasi yang dilakukan KPU untuk memastikan kebenaran informasi mengenai pekerjaan dan jabatan bakal calon?

 

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa Idris Kadji otomatis tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif. Status komisaris pada perusahaan swasta juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta status badan usaha yang bersangkutan.

 

Namun, transparansi menjadi penting ketika seorang pejabat publik memiliki keterkaitan dengan perusahaan pertambangan dan koperasi yang berada dalam ekosistem yang sama.

 

Sebagai anggota DPRD, Idris Kadji memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Pada saat yang sama, namanya tercatat sebagai komisaris perusahaan dan Ketua KUD Dharma Tani.

 

Apakah pernah ada keputusan, kebijakan, pembahasan anggaran, atau fungsi pengawasan DPRD yang bersinggungan langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan PETS atau KUD Dharma Tani?

 

Jika pernah, bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingan diterapkan?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini penting bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa jabatan publik tetap berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

KPU Kabupaten Pohuwato juga layak memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi administrasi Idris Kadji saat pencalonan Pemilu 2024. Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh informasi mengenai jabatan dan pekerjaan bakal calon telah diperiksa sesuai prosedur.

 

WARTAPOST.ID mempertanyakan, bukan menuduh.

 

Jika seluruh proses pencalonan Idris Kadji telah dilakukan sesuai ketentuan, KPU tentu dapat menjelaskan dasar verifikasi dan dokumen yang menjadi pijakannya.

 

Namun jika terdapat informasi penting yang belum pernah dibuka kepada publik, maka transparansi menjadi kebutuhan.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai Idris Kadji.

 

Ini tentang seberapa ketat KPU melakukan verifikasi, seberapa transparan seorang pejabat publik membuka potensi benturan kepentingan, dan sejauh mana kepentingan politik, koperasi serta korporasi dapat dipisahkan ketika berada dalam satu lingkaran kepentingan. (MD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *