Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Di Tengah Sorotan PETI Bulangita, Wartawan WARTAPOST.ID Diduga Diintimidasi Saat Klarifikasi

114
×

Di Tengah Sorotan PETI Bulangita, Wartawan WARTAPOST.ID Diduga Diintimidasi Saat Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WARTAPOST.ID – Seorang wartawan WARTAPOST.ID mengaku mengalami dugaan intimidasi saat memenuhi undangan klarifikasi dari seorang pelaku usaha yang akrab disapa Mba Ratna, terkait sejumlah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

 

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Mba Ratna di Desa Bulangita pada Selasa (14/7/2026). Wartawan yang hadir dalam pertemuan itu adalah Meikel Detu, selaku Pimpinan Redaksi WARTAPOST.ID.

 

Menurut Meikel Detu, pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai ruang untuk memberikan klarifikasi justru diwarnai dengan sejumlah pernyataan yang dinilai bernada ancaman dan berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik.

 

Dalam pertemuan itu, Mba Ratna disebut menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Pohuwato. Selain itu, ia juga dikabarkan mengatakan bahwa sejumlah pekerjanya telah mencari wartawan yang menulis dan memberitakan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Bulangita.

 

Tak hanya itu, Mba Ratna juga disebut melontarkan pernyataan yang mengaitkan nama salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Pernyataan tersebut diduga mengarah pada dugaan adanya keterlibatan oknum legislator dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bulangita. Hingga berita ini diterbitkan, WARTAPOST.ID belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang namanya disebut dalam pertemuan tersebut.

 

Pimpinan Redaksi WARTAPOST.ID menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses peliputan, verifikasi, dan mengedepankan prinsip keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

WARTAPOST.ID juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun, segala bentuk tindakan yang diduga mengandung intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, WARTAPOST.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Mba Ratna, Polres Pohuwato, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pertemuan tersebut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *