Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

PETI Dengilo Kembali Disorot, Dugaan Setoran Puluhan Juta per Ekskavator Mengemuka

70
×

PETI Dengilo Kembali Disorot, Dugaan Setoran Puluhan Juta per Ekskavator Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POHUWATO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melakukan penindakan pada 15 Juli 2026 dengan mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator merek CAT, kini muncul dugaan lain yang tak kalah serius: praktik setoran atau kontribusi dari aktivitas PETI.

 

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil penelusuran media ini, dugaan praktik setoran tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu di kawasan PETI Dengilo.

 

Sorotan kali ini mengarah kepada seseorang berinisial IR, yang menurut sejumlah sumber diduga menerima setoran kontribusi dari pemilik maupun pihak yang menjadi pemodal aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

 

Besaran setoran hingga kini belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan keterangan beberapa sumber yang diperoleh media ini, nilai kontribusi yang disebut-sebut diberikan mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap unit alat berat yang beroperasi di lokasi PETI.

 

Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut. Sebab, apabila dugaan tersebut benar, pertanyaan besar kemudian muncul: setoran itu diberikan untuk kepentingan apa, kepada siapa, dan atas dasar kesepakatan atau mekanisme seperti apa?

 

Praktik setoran dalam aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan nominal uang. Jika benar terjadi, mekanisme tersebut patut ditelusuri karena berpotensi mengungkap adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.

 

Publik tentu berhak mengetahui apakah uang yang disebut sebagai “kontribusi” tersebut hanya merupakan kesepakatan antar pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, atau justru memiliki kaitan dengan pihak lain yang mempunyai kewenangan maupun pengaruh terhadap aktivitas di lokasi.

 

Apalagi, sebelumnya aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI Dengilo dengan mengamankan dua unit ekskavator merek CAT pada 15 Juli 2026 kemarin.

 

Jika di satu sisi penindakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, sementara di sisi lain muncul informasi mengenai dugaan aliran setoran dari aktivitas tersebut, maka transparansi mengenai siapa penerima, siapa pemberi, berapa nilainya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut disetorkan menjadi penting untuk dijelaskan.

 

Media ini memandang informasi mengenai dugaan setoran tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum di balik dugaan aliran uang tersebut.

 

Apakah benar ada setoran puluhan juta rupiah untuk setiap unit ekskavator? Ke mana uang itu mengalir? Siapa yang menerima? Dan untuk apa setoran tersebut diberikan?

 

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IR maupun pihak-pihak lain yang namanya atau keterangannya berkaitan dengan pemberitaan ini. Seluruh informasi tambahan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan pendalaman pemberitaan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *