POHUWATO, Opini – Nama Ratna kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menyeret nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yaitu Nasir Giasi, dalam polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Ratna yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Bulangita tersebut, mencatut nama Nasir Giasi terkait aktivitas PETI milik Mba Ratna. Pernyataan itu kemudian memicu polemik dan menjadi perhatian publik.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi dinilai memiliki kepentingan untuk memberikan kepastian hukum atas pencatutan namanya dalam dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut dikelola oleh Ratna.
Langkah hukum dipandang penting bukan hanya untuk memulihkan nama baik apabila dugaan keterlibatan Nasir Giasi pada PETI tersebut tidak benar, tetapi juga agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.
Meski bantahan telah disampaikan kepada publik, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang ditempuh terkait dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan keterlibatan yang dialamatkan kepadanya. Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat dan membuat polemik terus bergulir tanpa adanya kepastian hukum.
Publik kini mendesak agar Nasir Giasi sebagai anggota DPRD Pohuwato tidak berhenti pada bantahan di media. Apabila benar merasa difitnah atau namanya dicatut tanpa dasar, maka penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi langkah yang tepat sehingga tidak lagi menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Polres Pohuwato juga didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Ratna terkait dugaan pencatutan nama Nasir Giasi dalam polemik PETI Bulangita. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap dasar dari pernyataan yang disampaikan Ratna sekaligus memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya terkait dugaan pencatutan nama, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan Ratna dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita. Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Publik berharap Polres Pohuwato menangani perkara ini secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut. Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar polemik yang berkembang tidak terus memicu spekulasi, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















