POHUWATO – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Gorontalo mendorong lahirnya program “Jaksa Jaga Guru” sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Gagasan tersebut disampaikan Koordinator ABPEDNAS Gorontalo, Syarif Mbuinga, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Syarif mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang komunikatif dan mendapat respons positif dari Kejaksaan Negeri Marisa terhadap berbagai masukan yang disampaikan.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Marisa yang sangat komunikatif dan akomodatif terhadap berbagai ide dan gagasan yang kami sampaikan terkait persoalan penegakan hukum di Pohuwato,” ujar Syarif.
Menurutnya, gagasan pembentukan program “Jaksa Jaga Guru” lahir setelah ABPEDNAS berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pohuwato. Dalam diskusi tersebut, muncul kekhawatiran atas maraknya kasus guru yang berhadapan dengan proses hukum akibat kontak fisik dengan siswa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Fenomena ini menjadi perhatian kami. Karena itu, kami membawa persoalan tersebut sebagai bahan diskusi serius bersama Kajari Marisa agar dapat ditemukan solusi yang memberikan rasa aman bagi para guru,” katanya.
Syarif menjelaskan, program tersebut diharapkan menjadi wadah edukasi hukum bagi tenaga pendidik sehingga para guru memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugas mengajar serta berinteraksi dengan peserta didik.
“Harapannya, program ini dapat meningkatkan kesadaran para guru dalam mengambil kebijakan maupun tindakan saat proses belajar mengajar berlangsung, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Marisa menyambut baik usulan tersebut. Dalam waktu dekat, ABPEDNAS Gorontalo bersama PGRI Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Marisa akan menggelar pertemuan resmi untuk membahas tindak lanjut program tersebut.
“Alhamdulillah, ide dan saran dari teman-teman PGRI mendapat respons yang sangat baik dari Kajari. Insya Allah dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pertemuan resmi antara ABPEDNAS, PGRI, dan Kejaksaan Negeri Marisa untuk membahas implementasinya,” jelasnya.
Syarif menambahkan, program “Jaksa Jaga Guru” tidak hanya diharapkan diterapkan di Kabupaten Pohuwato, tetapi juga dapat menjadi model yang bermanfaat bagi perlindungan guru di seluruh Provinsi Gorontalo.
“Kami berkomitmen agar gagasan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas, sehingga para guru di Gorontalo memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang memadai dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pendidik,” pungkasnya.

















