Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolitik

Jangan Bersembunyi Dibalik Narasi “Kaji Secara Objektif”, Publik Menunggu Jawaban

67
×

Jangan Bersembunyi Dibalik Narasi “Kaji Secara Objektif”, Publik Menunggu Jawaban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WARTAPOSP.ID – Pernyataan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pohuwato yang meminta agar dugaan rangkap jabatan kader partainya dikaji secara objektif justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka mengenai substansi persoalan yang sedang dipersoalkan masyarakat.

 

Example 300x600

Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar apakah persoalan ini harus dikaji atau tidak, melainkan apakah benar terdapat dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat publik.

 

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas status dan posisi para pejabat publik yang saat ini diduga menduduki beberapa jabatan sekaligus. Keterbukaan merupakan kewajiban moral, bukan pilihan.

 

Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik. Dugaan rangkap jabatan yang melekat pada beberapa pejabat publik di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Nama saudara Idris Kadji diduga, yang diketahui menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani sekaligus Komisaris perusahaan dan juga Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Sementara itu, saudara Limonu Hippy pun diketahui diduga menjabat sebagai Wakil Ketua KUD Dharma Tani sekaligus Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

 

Jika informasi tersebut benar adanya, maka publik berhak mempertanyakan apakah kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

 

Pasal 400 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 secara tegas menekankan bahwa anggota DPRD wajib menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Norma ini lahir untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil pejabat publik benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan dipengaruhi oleh jabatan lain yang berpotensi menimbulkan kepentingan tertentu.

 

Karena itu, Ikbal tegaskan persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat “harus dikaji secara objektif”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Lebih jauh lagi, masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana independensi seorang anggota legislatif ketika pada saat yang sama diduga memiliki posisi strategis dalam badan usaha atau koperasi yang berkaitan dengan berbagai kepentingan ekonomi di daerah.

 

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat juga saudara Limonu Hippy turut terlibat dalam Panitia Khusus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo yang dibentuk untuk membahas berbagai persoalan pertambangan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

 

Dalam kondisi seperti ini, pejabat publik seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghindari segala bentuk situasi yang dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Sebab dalam jabatan publik, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang harus dihindari, tetapi juga keadaan yang dapat menimbulkan dugaan atau persepsi adanya konflik kepentingan.

 

Kami meminta kepada partai politik, Badan Kehormatan DPRD, serta pihak-pihak terkait untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan sampai publik menilai bahwa ada standar ganda dalam penegakan etika terhadap pejabat publik.

 

Rakyat tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Rakyat hanya meminta transparansi, akuntabilitas, dan keteladanan dari para wakil yang mereka pilih.

 

Ikbal ka’u menegaskan apabila tidak ada pelanggaran, maka jelaskan kepada publik. Namun apabila terdapat potensi benturan kepentingan, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi demi menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.

 

Sebab jabatan publik bukan sekadar soal kewenangan, tetapi juga soal integritas. Dan integritas selalu diuji ketika kepentingan pribadi, organisasi, atau korporasi berhadapan dengan kepentingan rakyat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *