POHUWATO – Aktivis Pohuwato Sahyat Dalanggo, menilai polemik yang berkembang terkait Backingan terhadap pelaku Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita yaitu Mba Ratna kepada salah satu anggota DPRD Pohuwato Nasir Giasi, persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan saling melontarkan tuduhan.
Meski telah memberikan bantahan, polemik ini justru memunculkan pertanyaan ditengah publik. Hal ini mempertanyakan, mengapa tuduhan yang dinilai mencoreng nama baik seorang pejabat daerah tersebut belum dibawa ke ranah hukum, apabila memang tidak memiliki dasar yang benar.
Aktivis Pohuwato, Sahyat Dalanggo mengingatkan bahwa dugaan tuduhan yang dilakukan akan mencemarkan nama baik dan nama lembaga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau ada bukti, laporkan kepada aparat. Kalau tidak ada bukti, jangan asal menuduh yang itu akan merugikan nama baik dan lembaga. Biarkan hukum bekerja secara objektif,” ujar sahyat kepada media ini, Kamis (23/7/2026).
Disisi lain, Menurut Sahyat, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin semestinya lebih dahulu mempertanggungjawabkan aktivitas tambang ilegal milik Mba Ratna di hadapan hukum.
“Kalau seseorang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, apabila ada tuduhan kepada oknum anggota DPRD, termasuk pejabat publik, tuduhan itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar asal menuduh,” lanjutnya
Sahyat juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional seluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Pohuwato, termasuk menelusuri siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa memandang status maupun jabatan.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian polemik tersebut harus bertumpu pada pembuktian hukum, bukan hanya sekedar pembantahan lisan yang menurut ia tidak cukup.
“Jika merasa difitnah, buktikan dengan laporan resmi ke Polisi. Publik berhak melihat komitmen pejabat publik dalam membersihkan namanya dan lembaga DPRD melalui proses hukum yang transparan, bukan sekedar mengklaim di media, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan maupun dugaan liar dari publik,” pungkas Sahyat.



















