WARTAPOST.ID, Opini — Di balik potensi sumber daya alam yang besar di Kabupaten Pohuwato, tersimpan ironi yang terus berulang: penambang lokal justru berada pada posisi paling rentan dan kerap diperlakukan tidak adil. Di tengah ekspansi korporasi dan kebijakan yang dinilai tidak berpihak, masyarakat penambang tradisional menghadapi tekanan yang semakin nyata.
Di berbagai titik wilayah pertambangan, penambang lokal disebut-sebut sering menjadi sasaran penertiban, bahkan tidak jarang mengalami tindakan yang berujung pada perampasan alat kerja hingga ancaman pidana. Sementara itu, korporasi besar tetap beroperasi dengan legalitas yang relatif lebih mudah diperoleh serta perlindungan yang kuat dari sistem yang ada.
Kondisi ini memunculkan persepsi ketimpangan yang serius. Penambang lokal yang telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional seolah tidak diberikan ruang untuk beradaptasi secara legal. Kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya membuka akses atau solusi bagi mereka, melainkan cenderung menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi.
Lebih jauh, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa para pemegang kekuasaan belum sepenuhnya hadir sebagai penyeimbang. Regulasi yang seharusnya menjadi alat keadilan, justru kerap dipersepsikan sebagai instrumen yang lebih menguntungkan kepentingan pemodal besar. Akibatnya, jurang ketimpangan semakin melebar, dan rasa keadilan publik pun kian tergerus.
Dampak dari situasi ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Meningkatnya potensi konflik, hilangnya mata pencaharian, serta kekhawatiran akan masa depan menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat lokal. Di sisi lain, aktivitas pertambangan skala besar tetap berjalan dengan konsekuensi lingkungan yang tidak kecil.
Ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat setempat. Diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, membuka ruang legal yang adil bagi penambang lokal, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika tidak ada perubahan, maka ketimpangan ini berpotensi terus berlanjut. Dan pada akhirnya, masyarakat kecil akan tetap berada di posisi yang dirugikan, sementara manfaat kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir pihak.



















