WARTAPOST.ID – Kegiatan normalisasi sungai yang dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Bulangita, Desa Teratai, dan Desa Palopo, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi sorotan publik. Selain hasil pekerjaan yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian aliran sungai, sumber pendanaan kegiatan tersebut juga mulai dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pelaksanaan normalisasi diduga berasal dari pungutan terhadap para pelaku aktivitas pertambangan di wilayah Bulangita dan Teratai. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penghimpunan dana serta pengelolaan anggaran yang digunakan.
Salah seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan Bulangita dan Teratai mengatakan bahwa dirinya diminta memberikan kontribusi sebesar Rp10 juta untuk setiap unit alat berat yang beroperasi. Menurutnya, pungutan tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembiayaan kegiatan normalisasi sungai.
“Kami diminta membayar Rp10 juta per alat dengan alasan untuk biaya normalisasi,” ungkap sumber tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (19/7/2026).
Meski demikian, pelaksanaan normalisasi yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut dinilai belum memberikan hasil yang maksimal. Sejumlah warga menilai kondisi sungai di beberapa titik masih belum mengalami perubahan yang berarti, sehingga efektivitas pekerjaan tersebut dipertanyakan.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang dihimpun. Besaran anggaran yang terkumpul hingga kini belum diketahui secara pasti, begitu pula pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan, pengelolaan, dan penggunaannya.
Menurut sumber, apabila benar dana tersebut dikumpulkan dari para pelaku tambang tanpa mekanisme yang jelas serta tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Publik berharap pihak-pihak yang menginisiasi maupun mengelola kegiatan normalisasi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber pendanaan, jumlah dana yang terkumpul, rincian penggunaannya, serta dasar hukum penghimpunan dana tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran maupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut mengetahui atau mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut belum memberikan keterangan resmi. WARTAPOST.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan memastikan seluruh informasi secara berimbang Qt.



















