WARTAPOST.ID – Terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilayangkan Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Pohuwato terhadap Kepala Desa Wonggarasi Timur, Ismail Tomelo, kini telah dilaporkan kepada Bupati Pohuwato untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan tersebut telah disampaikan sejak 11 Mei 2026. Berdasarkan regulasi, proses tindak lanjut diberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak laporan diterima.
Meski demikian, hingga saat ini jumlah pasti nilai TGR belum diketahui. Pihak Inspektorat Daerah belum membuka rincian nominal kerugian yang dimaksud.
Menurut pihak Inspektorat, hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih berstatus potensi kerugian daerah, sehingga informasi terkait nominal TGR belum dapat dipublikasikan.
“Masih status potensi kerugian sesuai hasil perhitungan APIP, sehingga menjadi kewenangan inspektorat,” ujar pihak inspektorat Kabupaten Pohuwato.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Wonggarasi Timur terkait laporan TGR tersebut.



















