Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

PERMAHI Desak Kejari Pohuwato Audit CV Anugrah Irapratama, Diduga Libatkan ASN MA

234
×

PERMAHI Desak Kejari Pohuwato Audit CV Anugrah Irapratama, Diduga Libatkan ASN MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WARTAPOST.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato, secara resmi melayangkan desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk mengaudit secara menyeluruh operasional CV Anugrah Irapratama. Langkah ini menyusul temuan keterlibatan oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) berinisial AM yang diduga kuat menduduki posisi strategis dalam perusahaan tersebut.

 

Example 300x600

PERMAHI menyoroti posisi AM yang diduga bertindak sebagai kuasa direktur atau pengelola aktif dalam persekutuan komanditer tersebut, yang dinilai bertabrakan langsung dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dalam kajian hukum, PERMAHI menekankan bahwa dalam struktur Persekutuan Komanditer (CV), sekutu aktif (komplementer) memegang tanggung jawab penuh secara personal hingga harta pribadi atas operasional dan perjanjian pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi titik krusial adanya dugaan benturan kepentingan.

 

“Bagaimana mungkin seorang ASN yang terikat pada tugas negara juga berdiri sebagai sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dalam sebuah korporasi? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi konflik kepentingan yang nyata,” Hardiknas Dulman (Ketua PERMAHI Pohuwato).

 

Selain masalah etika ASN, PERMAHI juga mempersoalkan integritas pelaporan harta kekayaan. Mengingat kedudukan sebagai sekutu aktif memungkinkan terjadinya percampuran harta pribadi dengan keuangan perusahaan, muncul kecurigaan terkait kepatuhan pelaporan pada LHKPN.

 

PERMAHI mempertanyakan apakah aset dan perputaran uang di CV tersebut telah dilaporkan secara transparan dalam LHKPN pribadi oknum yang bersangkutan.

 

Ada kekhawatiran bahwa posisi di perusahaan digunakan untuk menyamarkan perolehan harta yang tidak sesuai dengan profil pendapatan sebagai ASN.

 

PERMAHI meminta Kejari Pohuwato tidak ragu untuk masuk ke wilayah ini, mengingat posisi AM di lembaga tinggi negara (Mahkamah Agung) tidak boleh menjadi perisai dari jangkauan hukum di daerah.

 

“Kami mendesak Kejari Pohuwato untuk memeriksa legalitas kuasa direktur pada CV Anugrah Irapratama. Publik berhak tahu apakah ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memuluskan bisnis korporasi ini. Jangan sampai harta pribadi yang bersumber dari bisnis ilegal ASN tidak terpantau oleh negara,” Hardiknas Dulman (Ketua PERMAHI Pohuwato).

 

Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen pemberantasan KKN di Pohuwato. PERMAHI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke level pusat jika tidak ditemukan titik terang mengenai status keterlibatan oknum pegawai MA tersebut dalam manajemen aktif CV Anugrah Irapratama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *