POHUWATO – Menanggapi pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, anggota DPRD Kabupaten Pohuwato berinisial NG menyampaikan bantahan tegas.
Nasir Giasi menyatakan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan namanya dengan PETI Bulangita tidak benar dan tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan saya dengan aktivitas PETI di Bulangita. Saya tidak pernah menjadi pemodal, pengelola, maupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media ini, pada Selasa (21/7/2026).
Terkait beredarnya rekaman percakapan yang menyebut namanya, Nasir Giasi mengatakan bahwa penyebutan nama seseorang dalam sebuah percakapan tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan dalam suatu perbuatan melawan hukum.
Ia juga menyatakan menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Berita ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Meikel Detu



















