POHUWATO – Dugaan praktik setoran dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo kembali mencuat. Modusnya disebut berkedok koperasi desa. Di balik aktivitas tersebut, muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa hingga aparat yang disebut-sebut berperan dalam skema pengamanan operasional tambang ilegal.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa koperasi diduga dijadikan pintu masuk untuk mengumpul iuran atau setoran dari para pelaku aktivitas tambang. Dana yang terkumpul kemudian diduga dialokasikan kepada sejumlah pihak dengan tujuan menjaga kelancaran aktivitas PETI agar tetap berlangsung tanpa hambatan.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Mereka menyebut besaran setoran bervariasi dan dipungut secara rutin dari para penambang yang beroperasi di kawasan Dengilo. Namun, hingga kini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pengurus Koperasi, pemerintah desa terkait, Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggengkan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dapat menghambat upaya penegakan hukum terhadap PETI yang selama ini menjadi persoalan serius di Kabupaten Pohuwato.



















