WARTAPOST.ID, HUKRIM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Botudulanga, Desa Hulawa, kembali menjadi sorotan. Seorang pria bernama Daeng Ambo diduga menjadi salah satu aktor yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daeng Ambo diketahui merupakan pendatang di Kabupaten Pohuwato yang diduga datang dengan tujuan menjalankan operasi pertambangan emas ilegal. Kehadirannya dinilai hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan di wilayah tersebut.
Baru-baru ini, dua unit alat berat jenis ekskavator merek SANY dilaporkan tengah beroperasi di lokasi tambang emas ilegal Botudulanga. Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Dugaan kepemilikan alat berat tersebut menguat setelah adanya pengakuan dari warga sekitar pada Senin, 4 Mei 2026. Warga yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan bahwa ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang diduga kuat milik Daeng Ambo.
“Iya, alat itu daeng ambo punya,” ungkap pekerja yang saat itu berada dilokasi tersebut, dan ingin identitasnya dirahasiakan. Senin (4/05/2026).
Selain itu, dugaan tersebut turut diperkuat oleh sebuah video pendek yang beredar, yang memperlihatkan alat berat diduga milik Daeng Ambo tengah beroperasi mengeruk material di area pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut maupun kepemilikan alat berat yang dimaksud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Tim Redaksi



















