WARTAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi aktivitas pertambangan tersebut diduga berada di kawasan yang masuk dalam wilayah Cagar Alam Tomula, Kabupaten Pohuwato, yang memiliki status perlindungan dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Kali ini, nama seorang pelaku PETI yang dikenal dengan sebutan Cian kembali menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, Cian disebut telah lama melakukan aktivitas pertambangan emas di wilayah PETI Tomula dengan menggunakan alat berat ekskavator untuk menggali dan mengolah material tanah yang mengandung emas.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi konservasi tersebut. Apalagi, penggunaan alat berat dinilai berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem hutan yang berada di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa aparat terkait tidak boleh membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Penanganan yang serius dianggap penting mengingat dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih jika benar berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan cagar alam.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada publik.
Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III didorong untuk mengambil langkah tegas guna mencegah semakin meluasnya kerusakan hutan yang diduga diakibatkan oleh aktivitas PETI di kawasan Tomula.
“Jika aktivitas tersebut memang berlangsung di kawasan yang dilindungi, maka harus ada tindakan nyata. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah karena lambannya penanganan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain melakukan penertiban terhadap aktivitas di lapangan, aparat juga diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional pertambangan tersebut, termasuk pihak yang menyediakan modal maupun sarana penunjang kegiatan PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai informasi yang menyebut keterlibatan Cian dalam aktivitas PETI di Tomula. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari aparat yang berwenang.



















