WARTAPOST.ID – Aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, pada Senin (4/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang yang diduga mengandung emas.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango. HSS diketahui merupakan pekerja yang mengoperasikan alat berat di lokasi tambang tersebut.
Namun, penindakan ini kembali menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, yang diamankan justru hanya pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai aktor utama atau pemodal dari aktivitas PETI tersebut belum tersentuh proses hukum.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan di balik praktik pertambangan ilegal. Publik menilai, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga mampu menjangkau pihak-pihak yang berada di balik pendanaan dan pengendalian aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap aktor utama dalam aktivitas PETI di Bulangita.



















