WARTAPOST.ID – Di tengah polemik status perizinan PT GSM dan PT PETS yang masih menjadi perhatian publik, penertiban terhadap penambang tradisional lokal di kawasan Pani kembali menuai sorotan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, berupa Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor Sprin/460/VI/PAM.3./2026 tertanggal 11 Juni 2026, sebanyak 172 personel ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan sterilisasi camp dan talang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pani Gold Mining. Salah satu dasar penerbitan surat tersebut disebut berasal dari permohonan pihak perusahaan. Namun, keabsahan dan pelaksanaannya masih menunggu penegasan resmi dari Polres Pohuwato.
Menanggapi kondisi tersebut, Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, menyatakan dukungannya terhadap penambang tradisional lokal yang menurutnya selama ini hanya berupaya mempertahankan kehidupan keluarga mereka.
Menurut Sonni, penambang rakyat bukanlah kelompok kriminal maupun ancaman bagi negara, melainkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sederhana untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anak mereka.
“Saya berdiri bersama rakyat kecil. Saya berdiri bersama para penambang tradisional lokal. Mereka bukan musuh negara. Mereka hanya ingin hidup, menyekolahkan anak-anak mereka, dan mempertahankan martabat keluarganya,” ujar Sonni.
Ia menilai masyarakat lokal telah lama hidup dan mencari nafkah di wilayah tersebut, bahkan sejak kawasan itu berada dalam penguasaan kontrak karya pada 1994. Namun hingga kini, akses terhadap legalitas pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai masih sulit diperoleh.
Sonni juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengakui keberadaan pertambangan rakyat. Karena itu, menurutnya, pendekatan hukum terhadap penambang tradisional seharusnya mengedepankan pembinaan dan solusi, dengan menjadikan pidana sebagai langkah terakhir.
Di sisi lain, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, terlebih ketika status perizinan PT GSM dan PT PETS dalam sistem OSS masih menjadi perdebatan publik.
“Hukum harus ditegakkan dengan ukuran yang sama. Jangan sampai terkesan keras kepada rakyat kecil namun lunak terhadap pihak yang memiliki kekuatan modal,” tegasnya.
Sonni menambahkan, persoalan ini bukan semata soal aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut nasib keluarga-keluarga penambang yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Menurutnya, di balik setiap aktivitas penambangan tradisional terdapat keluarga yang berjuang untuk bertahan hidup. Karena itu, ia berharap negara mampu menghadirkan keadilan dan solusi yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Polemik ini pun kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah hukum masih menjadi pelindung bagi rakyat kecil, atau justru lebih sering hadir dalam bentuk penindakan daripada harapan.
Meikel Detu



















