WARTAPOST.ID – Jajaran Polres Pohuwato kembali melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo di lokasi pertambangan yang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, didampingi Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan bersama personel Polres Pohuwato lainnya. Operasi dilakukan pada waktu dini hari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Selain mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, petugas juga membawa seorang pria yang diduga sebagai operator ekskavator untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pohuwato.
Usai diamankan dari lokasi, alat berat tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada alat berat yang diamankan dan saat ini sudah berada di Polres Pohuwato. Untuk informasi lebih lanjut masih menunggu proses penyelidikan dan nantinya akan disampaikan secara resmi,” ujar Bripka Aqim.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum alat berat yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penanganan kasus yang kini tengah didalami oleh penyidik Polres Pohuwato.



















