WARTAPOST.ID – Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak menjabat pada 12 Maret 2025, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. menunjukkan langkah nyata dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 13 unit alat berat berhasil diamankan, 12 tersangka ditetapkan, dan sejumlah pelaku telah menjalani proses hukum hingga persidangan.
Operasi besar yang berlangsung selama enam hari, 5–10 Januari 2026, menyasar sejumlah titik rawan seperti Desa Teratai, Bulangita, Balayo, Hulawa, hingga Popaya. Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyita alat berat seperti excavator merek Hyundai, Develon, Liugong, dan XCMG, tetapi juga puluhan mesin alkon serta ratusan perlengkapan tambang.
Selain itu, Polres Pohuwato turut menindak jaringan distribusi BBM ilegal yang menjadi penopang utama aktivitas PETI. Sepanjang Januari–Februari 2026, empat perkara penyalahgunaan solar berhasil diproses hingga tahap II, dengan total barang bukti 155 jerigen.
Dari 12 tersangka, lima orang telah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dua unit excavator juga telah dilelang sebagai bagian dari penyelesaian hukum dan pemasukan negara.
Meski menghadapi medan berat, keterbatasan sarana, serta jaringan informasi para pelaku, Polres Pohuwato tetap konsisten melakukan penindakan. Strategi pemetaan wilayah, operasi tak terduga, serta penindakan menyeluruh terhadap ekosistem PETI menjadi kunci keberhasilan.
Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, terutama di Kecamatan Marisa dan Dengilo, dengan kondisi lingkungan yang berangsur membaik dan berkurangnya aktivitas tambang ilegal.
Upaya ini menegaskan komitmen AKBP Busroni dalam menegakkan hukum secara menyeluruh—dari penindakan di lapangan hingga proses peradilan—serta menjadi contoh bahwa praktik PETI dapat ditekan melalui kepemimpinan yang tegas dan terukur.



















