WARTAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26). Mereka diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Penahanan dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato pada Jumat, (1/05/2026).
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban terpadu yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah pada Kamis, 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Satreskrim Polres Pohuwato juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.



















