WARTAPOST.ID – Praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah individu yang diduga berperan sebagai pengumpul kontribusi dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Aktivitas ini berlangsung secara terorganisir dan melibatkan berbagai pihak dalam rantai operasionalnya.
Para pengumpul kontribusi ini disebut-sebut menarik pungutan dari para penambang dengan dalih keamanan dan kelancaran operasional. Besaran kontribusi bervariasi, tergantung pada lokasi dan intensitas aktivitas tambang. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari sistem yang mengakar dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Meskipun aktivitas ini terbilang terbuka dan diketahui oleh masyarakat sekitar, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum di daerah, khususnya dalam menangani praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan situasi tersebut. Selain dampak lingkungan seperti kerusakan hutan dan pencemaran air, mereka juga khawatir terhadap potensi konflik sosial akibat praktik pungutan yang tidak transparan.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan kontribusi. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.



















