WARTAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Bulangita dan Teratai Kecamatan Marisa, Pohuwato, ternyata tidak berjalan secara acak, melainkan didukung oleh sistem setoran yang terstruktur dan terorganisir. Hal ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media ini.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah seorang warga, sebagian pelaku atau pengelola tambang ilegal yang beroperasi di Desa Bulangita harus memberikan kontribusi rutin, pada yg ber inisial (PM), Besaran setoran disebutkan mencapai puluhan juta rupiah satu unit per bulannya.
“Kalau dia itu (PM) hanya di Bulangita, sekitar 7 atau 8 unit alat Ekskavator menyetorkan kontribusi,” ungkap warga pada, Minggu 19 April 2026 kemarin, dan untuk namanya masih dirahasiakan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa aliran dana ini diterima oleh oknum-oknum yang memberikan perlindungan, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan terus tanpa gangguan yang berarti. Selain itu, ada juga indikasi bahwa sebagian dana disalurkan untuk kepentingan lain yang belum dapat dikonfirmasi secara rinci.
Meskipun aparat penegak hukum pernah melakukan operasi penggrebekan disejumlah wilayah PETI di Pohuwato, namun aktivitas ini seringkali kembali berjalan dalam waktu singkat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya bertugas menegakkan hukum.
Praktik setoran ini jelas melanggar hukum dan menjadi salah satu akar masalah yang membuat tambang ilegal sulit diberantas. Selain merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, aktivitas ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk siapa saja yang menerima aliran dana tersebut, dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku..







