POHUWATO – Isu dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya penindakan terhadap para penambang dan operator lapangan, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang: apakah ada aktor politik yang turut berperan di balik maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut?
Berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat memunculkan beragam dugaan, mulai dari adanya pihak yang diduga memberikan perlindungan, menjadi penyandang dana, hingga diduga memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Publik menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan atau penyitaan alat berat semata. Penelusuran seharusnya diarahkan hingga kepada pihak-pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.
Apabila benar terdapat oknum pejabat publik atau anggota legislatif yang terlibat, baik sebagai pelindung, pemodal, maupun aktor utama, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Jabatan yang diberikan rakyat seharusnya digunakan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil, bukan justru diduga dimanfaatkan untuk melindungi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato bersama pihak terkait, didorong untuk mengusut setiap informasi yang berkembang secara objektif tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun pengaruh politik.
Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum atas isu yang berkembang. Jika dugaan tersebut tidak benar, maka klarifikasi dan hasil penyelidikan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terus menjadi spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukum yang berkeadilan bukan hanya berani menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap siapa aktor intelektual, pemodal, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan emas ilegal. Di situlah letak ukuran keseriusan negara dalam memberantas PETI dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.



















