WARTAPOST.ID – Sejumlah warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menyatakan keberatan atas adanya laporan yang menuding kegiatan pertambangan di wilayah mereka telah menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Menurut mereka, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami di lapangan.
Salah seorang warga yang mengaku terdampak menyampaikan bahwa sejak awal proses penanganan telah dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat sesuai kesepakatan.
“Baru-baru ini kami juga telah menerima seluruh hak yang menjadi bagian kami. Bahkan, Ka Ari Tino untuk 42 pohon kelapa telah menerima pembayaran ganti rugi sebanyak dua kali, termasuk untuk periode bulan kedelapan,” ujar warga.
Warga sangat dihargai atas perhatian terhadap mereka selaku masyarakat Desa Botubilotahu dalam penyelesaian persoalan di lokasi tersebut. Menurut mereka, komunikasi dan perhatian terhadap masyarakat selama proses berlangsung dinilai cukup baik.
“Kami sebagai warga yang terdampak merasa diperhatikan. Berbagai persoalan yang muncul juga diupayakan penyelesaiannya dengan baik,” ungkapnya. Senin (13/72026).
Mereka juga menyebut bahwa salah satu kerabat dari pihak yang melaporkan persoalan tersebut turut melakukan aktivitas pemasangan talang emas di lokasi, sehingga menurut warga kondisi di lapangan tidak sepenuhnya seperti yang disampaikan dalam laporan.
Selain menerima hak ganti rugi, warga mengaku telah merasakan sejumlah manfaat dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka. Beberapa di antaranya adalah perbaikan jalan usaha tani sepanjang kurang lebih satu kilometer serta pembangunan masjid yang kini telah rampung dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami menilai berbagai manfaat ini dapat dirasakan masyarakat. Menurut kami, perhatian terhadap warga dan pembangunan,” tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak pelapor terkait pernyataan warga tersebut. WARTAPOST.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















