Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Akankah Mulyono Lolos dari Jerat Hukum? Penyidik Polres Pohuwato Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemilik Excavator SANY di Kasus PETI Bulangita

181
×

Akankah Mulyono Lolos dari Jerat Hukum? Penyidik Polres Pohuwato Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemilik Excavator SANY di Kasus PETI Bulangita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WARTAPOST.ID – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada proses penyidikan terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek SANY yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato saat diduga sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal pada Senin, 6 Juli 2026.

 

Example 300x600

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah penyidikan akan berhenti pada penyitaan alat berat semata atau berkembang hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali maupun pemodal aktivitas pertambangan tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun WARTAPOST.ID, alat berat yang diamankan itu disebut-sebut berkaitan dengan Mulyono. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum Mulyono maupun apakah yang bersangkutan telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

 

Publik pun menilai penyidik perlu mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada operator alat berat, tetapi juga pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Selama beberapa bulan terakhir, Polres Pohuwato telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di sejumlah lokasi, termasuk Bulangita dan Teratai, dengan mengamankan alat berat serta memproses sejumlah pelaku.

 

Masyarakat berharap pola penegakan hukum dilakukan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa hanya pekerja lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan justru luput dari pertanggungjawaban hukum.

 

Sejumlah kalangan juga meminta penyidik menelusuri kepemilikan alat berat, aliran pendanaan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut. Menurut mereka, pengungkapan aktor intelektual menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.

 

Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik diharapkan menetapkan setiap pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang mengaitkan seseorang dengan tindak pidana tersebut, maka proses hukum juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya Polres Pohuwato juga telah menegaskan komitmennya untuk mengembangkan penyidikan hingga mengungkap operator, pemilik alat berat, pemilik lokasi maupun pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas PETI.

 

Hingga berita ini diterbitkan, WARTAPOST.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pohuwato terkait perkembangan penyidikan, termasuk apakah Mulyono telah dipanggil atau dimintai keterangan, serta bagaimana status hukum dugaan kepemilikan ekskavator SANY yang diamankan pada 6 Juli 2026.

 

WARTAPOST.ID juga membuka ruang hak jawab bagi Mulyono maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *